Tidak Ada Perlakuan Khusus, KPK Pastikan Febrie Ardiansyah Berada di Sel

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:44 WIB
Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah memberikan keterangan pers usai diperiksa. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah memberikan keterangan pers usai diperiksa. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (FA) tidak berada di sel khusus. Febrie sama seperti tahanan koruptor lainnya yang berada di sel biasa. 

Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) tersebut selama berada di sel tahanan KPK. 

"Sel biasa, semuanya sama," ujarnya, Sabtu (25/7/2026) dini hari. 

Ia menyebut KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi sehingga memberikan dukungan dan berbantuan terkait penitipan penahanan Febrie Adriansyah.  Hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima KPK.

"Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK"

Penahanan FA sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung  berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut. Koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejagung pun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini," paparnya

"Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," sambungnya. 

Senada, terkait tempat pemeriksaan  FA nantinya sebagai tersangka juag sepenuhnya menjadi tugas penyidik Kejagung. 

"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: