Kejagung Duga Febrie Lakukan TPPU saat Masih Menjabat Jaksa
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dilakukan ketika masih menjabat jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie selama bertugas di Kejagung.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Rudi belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai modus yang diduga digunakan Febrie. Menurut dia, perincian perkara masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penyidik.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depan," ujarnya.
Febrie Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Rudi mengatakan penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur (Gedung Merah Putih).
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," kata Rudi.
Ia menambahkan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap seiring proses hukum yang berjalan.
"Nanti progresnya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Kejagung Ungkap Alasan Febrie Ditahan di Rutan KPK
Rudi juga menjelaskan alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK. Menurut dia, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap tersangka serta untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.
Selain itu, Kejagung menilai Febrie pernah menangani berbagai perkara besar saat masih menjabat Jampidsus sehingga diperlukan pertimbangan khusus dalam penempatan lokasi penahanan.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu perlindungan terhadap yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kami sinergi dengan KPK juga," kata Rudi.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana," sambungnya.
Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum
Rudi mengajak semua pihak menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia mengatakan Kejagung menghargai perhatian media terhadap perkara tersebut, namun berharap pemberitaan tetap memberikan ruang bagi penyidik menyelesaikan proses hukum secara profesional.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan. Tetapi yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah," ujarnya.
"Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," lanjut Rudi.
Saat ditanya alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari pemeriksaan, Rudi menyebut hal itu semata karena proses pemeriksaan telah berlangsung hingga malam hari.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," katanya.
Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Sementara itu, satu sprindik lain diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.
Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






