Bantah Emas dan Uang Sitaan Milik Febrie, Don Ritto Siapkan Praperadilan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Hanggowongso membantah emas 74 kilogram dan sejumlah uang yang disita penyidik Polri milik eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Sebagai informasi, temuan emas 74 kilogram tersebut membuat Febrie saat ini berada di penjara atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Handika, para pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia pun siap berlaga di pengadilan.

Gugatan itu disiapkan sebagai respons atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik mencakup temuan di Restoran De'Clan, money changer, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke PN Jaksel dalam waktu secepat-cepatnya," kata Handika di Gedung Kejagung Jakarta dikutip, Sabtu (25/7/2026).

Handika menilai penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini mengaitkan uang tunai dan emas yang disita dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut dia, kliennya telah menjelaskan asal-usul aset tersebut kepada penyidik beserta tujuan penggunaannya.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan materiil," ujarnya.

Ia juga menyayangkan kesimpulan penyidik yang menghubungkan barang bukti hasil penyitaan dengan Febrie.

"Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De'Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," katanya.

Selain itu, Handika menyebut tim penyidik berada dalam situasi yang sulit saat menangani perkara tersebut. Ia menilai terdapat tekanan besar terhadap Tim 9 dalam proses pengambilan keputusan.

"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa," ujarnya.

Meski demikian, Handika tidak menjelaskan lebih lanjut dasar penilaiannya mengenai adanya tekanan terhadap tim penyidik maupun waktu pasti pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

Sebagai informasi, ada awal Juli penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp6 miliar, serta valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura senilai jutaan.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, Don Ritto melalui kuasa hukumnya menyatakan aset yang disita tersebut bukan milik Febrie.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul Kabupaten Bogor Jawa Barat

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: