Pakar Antikorupsi Desak Polri Jadikan Penanganan Kasus Febrie Tolok Ukur Usut Perkara Firli Bahuri
BeritaNasional.com - Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menyoroti perbedaan penanganan perkara yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Praswad menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara Febrie dapat menjadi tolok ukur bagi Polri untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
Menurut dia, publik hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas perkara Firli karena belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Polri perlu segera membuktikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
"Ketegasan yang ditunjukkan terhadap satu perkara harus diikuti dengan keseriusan yang sama terhadap perkara lain, termasuk penyelesaian kasus Firli Bahuri," lanjutnya.
Praswad menilai perbedaan perkembangan dua perkara tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Menurut dia, kondisi itu dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Jangan sampai ada ketidakadilan di dalam proses menegakkan keadilan. Di satu sisi publik dipertontonkan penegakan hukum yang sangat prudent dan akuntabel di kasus Febrie Adriansyah," ujarnya.
"Namun di sisi lain publik juga dipertontonkan secara kasat mata penegakan hukum seolah tidak berdaya dalam perkara Firli Bahuri," sambung Praswad.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli bermula dari penyelidikan Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPK untuk meminta sejumlah uang kepada SYL terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo, mantan ajudan, sopir, pegawai KPK, hingga pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, rekaman elektronik, telepon seluler, hingga hasil analisis transaksi keuangan.
Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli dan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna memperkuat konstruksi perkara.
Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan pertama dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan praperadilan berikutnya dicabut sebelum memasuki tahap pembuktian.
Meski status tersangkanya tetap berlaku, proses penyidikan perkara tersebut berjalan lambat.
Penyidik beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli, namun prosesnya kerap tertunda. Hingga kini, berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Teranyar, Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan status tersangka Firli tidak berubah.
Namun, hingga saat ini penyidik belum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan maupun melakukan penahanan terhadap Firli.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






