Eks Jampidsus Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Jadi Polemik, Apa yang Dilanggar?

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:33 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Penampilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa rompi tahanan dan borgol memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pegiat antikorupsi.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Kejaksaan Agung seharusnya menerapkan standar perlakuan yang sama terhadap seluruh tahanan.

Menurut Yudi, penggunaan rompi tahanan dan borgol merupakan bagian dari prinsip kesetaraan di depan hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

"Terkait dengan rompi dan borgol, ke depannya harus segera dilakukan. Dia harus memakai rompi dan borgol karena dia tahanan agar tidak ada diskriminasi," kata Yudi kepada Beritanasional.com pada Sabtu (25/7/2026).

Berbeda dengan Yudi, pakar antikorupsi Praswad Nugraha menilai rompi tahanan dan borgol tidak seharusnya mengaburkan substansi penanganan perkara yang telah memasuki tahap penahanan.

Praswad mengakui perlakuan terhadap Febrie memang dapat memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dibanding tahanan lain.

"Tidak diterapkannya SOP yang sama tadi malam dalam proses pengiriman tahanan memang secara kasat mata seolah-olah tampak tidak adil dan melanggar asas equality before the law," kata Praswad.

Meski demikian, ia menilai publik juga perlu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang bergerak cepat membawa perkara tersebut ke tahap penahanan.

"Bagi seorang mantan Jampidsus, fase penyidikan yang sudah masuk tahapan penahanan merupakan prestasi penegakan hukum yang harus diapresiasi setinggi-tingginya," ujarnya.

Kejagung Beri Penjelasan dan Minta Maaf 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menjelaskan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol saat dibawa ke Rutan KPK.

Menurut Rudi menyebut hal itu semata karena proses pemeriksaan telah berlangsung hingga malam hari.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," katanya.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara itu, satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: