Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Terkait Kasus TPPU Emas 74 Kg

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 16:44 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan kepada wartawan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan kepada wartawan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie. Dia mengatakan pemeriksaan telah dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

"(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an," kata Anang kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi mengatakan pemeriksaan Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Nanti akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Rudi.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus TPPU atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam salah satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, dalam tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: