Febri Diansyah Ungkap Alasan Bersedia Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 26 Juli 2026 | 07:11 WIB
Febri Diansyah mengungkap alasan akhirnya menyetujui untuk menjadi pengacara dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)
Febri Diansyah mengungkap alasan akhirnya menyetujui untuk menjadi pengacara dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Febri Diansyah mengungkap alasan akhirnya menyetujui untuk menjadi pengacara dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Orang yang dikenal Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku semua berawal dari salah seorang kolega. Sampai akhirnya dijelaskan terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

”Saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ungkap Febri saat dihubungi, dikutip Minggu (26/7/2026). 

Febri mengaku tujuannya menjadi pengacara dari Febrie Adriansyah, ingin fokus pada aspek hukum dan pembelaan atas hak-hak tersangka sebagai advokat yang menjadi pekerjaannya saat ini secara profesional.

Meski kasus Febrie berkelit dengan dugaan korupsi, namun Febri belum melihat secara terang asal-muasal kasus TPPU yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan.

”Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjadi (dan) menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” imbuhnya.

Hal itu sebelumnya sempat disinggung Febrie yang mengaku setelah resmi menjadi pengacara dari Febrie Adriansyah merasa bukti-bukti belum kasus TPPU belum cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan. 

”Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih,” ujarnya. 

Febri pun menekankan kliennya sudah menegaskan ingin proses hukum berjalan adil dan fakta-fakta hukum dapat diurai secara jernih dengan sikap kooperatif. Namun setelah panggilan saksi dipenuhi, terjadi perubahan status hukum menjadi tersangka, bahkan diakhiri penahanan. 

”Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan” tuturnya.

“Tentu kami sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” sambung dia.

Update Perkara

Perlu diketahui saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri. Dengan kasus korupsi, batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT. Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.

Kemudian Sprindik baru diterbitkan Kejagung, mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Dari empat Sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan Valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT. Asabri. Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT. Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout masih sebagai saksi.

Selain itu, ada juga satu tersangka lain yakni Advokat Don Ritto yang dalam perjalanan sederet kasus korupsi ini turut dijerat terkait PT. Asabri. Sementara untuk tiga sprindik lainnya masih sebagai saksi dengan kasus yang ditangani saat ini oleh Kejagung.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: