Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan Disorot, DPR Minta Tak Ada Perlakuan Khusus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 26 Juli 2026 | 10:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah diperiksa di Kejagung. (BeritaNasional/Panji)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah diperiksa di Kejagung. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan ada perlakuan khusus. Ia mengkritisi proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa rompi tahanan dan tidak diborgol.

Bimantoro menilai, penegakan hukum harus menjalankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, dan transparan pada setiap tahapan proses hukum.

"Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimantoro dalam keterangannya, Minggu (27/7/2026).

"Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,' imbuhnya.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, kata Bimantoro, bergantung pada konsistensi penerapan prosedur. Maka setiap tindakan aparat harus mampu memberi kepastian hukum dijalankan objektif, profesional dan tanpa diskriminasi.

"Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegasnya.

Bimantoro meminta kepada seluruh aparat penegak hukum memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, latar belakang, dan kedudukan seseorang.

"Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu," ucapnya.

Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum agar seluruh institusi penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.

"Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," pungkas Bimantoro.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: