Pemilik 74 Kg Emas dan Valas di Kasus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan
BeritaNasional.com - Kubu Tersangka Advokat Don Ritto mengungkap akan ada upaya hukum melalui gugatan praperadilan terkait penyitaan uang valas dan emas seberat 74 kilogram terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Informasi ini disampaikan pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso setelah asal usul uang uang dan emas sitaan penyidik dijelaskan kliennya saat pemeriksaan. Ia mengklaim bahwa itu semua bukan milik Febrie Adriansyah, sehingga penyidik harus memastikan lebih dulu secara formil maupun materiil.
“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil,” kata Handika dikutip Minggu (26/7/2026).
Karena itu, Handika menyebut, pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang maupun emas bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski tak menyebut siapa pihak penggugatnya, ia membocorkan gugatan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat.
“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” tandas Handika.
Sebagai informasi, penyidik gabungan Polri sebelumnya telah menyita temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari tiga tempat penggeledahan di Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Usai kasus dialihkan dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru menyangkut temuan 74 kilogram emas dan ratusan miliar valuta asing tersebut.
Berdasarkan sprindik baru itu telah ditetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia juga dijerat sebagai tersangka dari Sprindik korupsi PT. Asabri, sedangkan dua Sprindik terkait korupsi batu bara pemicu blackout dan anak usaha Krakatau Steel masih sebagai saksi. Sedangkan Don Ritto dijerat sebagai tersangka atas Sprindik korupsi PT Asabri. Sementara tiga Sprindik sisanya dia masih berstatus sebagai saksi.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






