KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 26 Juli 2026 | 13:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman dengan menyita uang miliaran rupiah diduga hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Budi menyebut untuk total uang yang disita dari rumah Noprisman sebesar Rp4 miliar berserta barang bukti berupa dokumen, dan bukti elektronik.

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi.

Sementara, Budi menyebut tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan menyangkut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Setelah KPK berhasil menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari dalam operasi operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan penerimaan suap Rp1,7 miliar dari beberapa proyek.

Di mana politisi PAN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya yakni Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong yang ditetapkan sebagai tersangka serta tiga lainnya dari pihak swasta.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: