Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, tapi Belum Ada Tersangka
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru terkait tiga kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang. Sprindik ini menyangkut kelanjutan dari tiga objek korupsi menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diusut Polri.
Tiga sprindik itu mulai dari No.43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, Sprindik No.44 terkait dugaan korupsi perkara blackout batu bara PLTU PLN, dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
"Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada awak media di Kejagung, Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Dilanjutkan Anang bahwa sprindik baru dari Kejagung ini belum ada penetapan tersangka. Namun, pihaknya juga tidak serta-merta menggugurkan status tersangka Febrie Adriansyah.
"Tidak gugur (status tersangkanya), tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur," tambah Anang.
Anang pun menjelaskan penerbitan sprindik merupakan bagian dari prosedur setelah menerima pengalihan kasus dari penyidik Polri. Dilanjuti akan mendalami seluruh bukti, keterangan sebelum menetapkan tersangka.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," pungkasnya.
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian, Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







