Komisi III DPR Pertimbangkan Undang Mahfud MD Bahas Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Juli 2026 | 18:44 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap peluang mengundang mantan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satunya membahas pernyataan Mahfud bahwa pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung melanggar KUHAP.

"Kami justru harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum ya. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud ya. Kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau profesor ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan ya. Jadi, kita belum sampai kesimpulan gitu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Namun Habiburokhman menilai, penyerahan kasus ke Kejaksaan sebagai upaya mencegah terjadi gesekan antar penegak hukum.

"Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga ya, bukan kebijakannya juga ya sehingga enggak perlu timbul gesekan, tapi de faktual kita enggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," ujarnya.

Habiburokhman mendorong agar tim yang menyidik kasus ini tidak terafiliasi dengan Febri Adriansyah.

Ia yakin Kejaksaan tidak memiliki masalah mengusut jaksa. Karena sudah ada preseden jaksa memeriksa jaksa.

"Dan saya rasa Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini, ya kan? Sudah ada presedennya jaksa nangkap jaksa, jaksa memeriksa jaksa, dan lain sebagainya, enggak ada masalah gitu loh," kata Habiburokhman.

"Jadi itu ya, kita soal melanggar enggak melanggar KUHAP kita tunggu masukan ya dari teman-teman, Pak Mahfud. Tapi ada sisi-sisi yang saya sampaikan tadi ya, sisi-sisi bahwa kita menghindari gesekan antar lembaga. Ini enggak ada di KUHAP, tapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: