Bantah RUU Perampasan Aset Mandek, Komisi III: Kita Maksimalkan Masukan Berbagai Elemen Masyarakat
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah narasi RUU Perampasan Aset tidak dilanjutkan. Ia menegaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Saat ini, Komisi III DPR sedang menyerap aspirasi masyarakat.
"Bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kita maksimalkan mengundang atau menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat ya dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru. Maka perlu waktu untuk membahasnya. Berbeda jika hanya melakukan revisi yang bisa dikerjakan dengan cepat
"Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya? Lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini, seperti KUHAP, Undang-Undang Kepolisian ya, yang hanya apa namanya? Membahas beberapa pasal. Ini kita mem-create satu undangan satu undang-undang sejak awal sekali ya," ujarnya.
Habiburokhman menyinggung jika sebelumnya Komisi III kerap dikritik karena partisipasi publik minim dalam menyusun undang-undang. Ia memastikan, RUU Perampasan Aset telah banyak mengundang unsur masyarakat, mulai dari pakar, ahli, akademisi, praktisi, serta mahasiswa.
"Bagaimana di konstitusi kita, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Untuk membentuk undang-undang itu, kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan?," ujar politikus Partai Gerindra itu.
"Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya ya. Kita apa minta masukan dari masyarakat ya. Dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU di hari ini ya," tegasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







