Pemilik 74 Kg Emas dari Rumah Febrie Adriansyah Bakal Dibuka Kejagung
BeritaNasional.com - Teka-teki pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang merupakan hasil sitaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sebuah rumah milik eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) akan diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto seiring dengan kasus yang telah dilimpahkan dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejagung.
“Nah, kita bersepakat di hari Sabtu kemarin, artinya proses penanganan perkara penyidikan lanjutan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Artinya yang sudah dilakukan oleh penyidik akan ditindaklanjuti selanjutnya,” kata Budi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2026).
Budi mengatakan, soal pengakuan dari tersangka Febrie bahwa emas tersebut bukan miliknya telah masuk ke materi penyidikan. Sehingga, proses pembuktian terhadap kepemilikan emas masih terus yang nantinya akan diungkap Kejagung.
“Oh ya, itu kan terkait tentang materi penyidikan ya. Jadi itu belum bisa kita sampaikan kepada teman-teman. Joint Investigation ini masih terus bekerja, masih proses semua. Jadi semua tentang perkara akan diserahkan proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung,” terangnya.
Ia pun menambahkan, Polri saat ini hanya bertugas untuk memastikan kadar emas yang disita dengan menggandeng Pegadaian untuk secara bertahap akan dilimpahkan ke penyidik Kejagung.
“Tetapi proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen- dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap. Artinya tidak bisa sekaligus karena ini menggunakan ahli yang dari eksternal terkait tentang pengujian barang bukti,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Lab Geomologi Pegadaian, Rubika mengatakan, untuk pengecekan terhadap emas seberat 74 kilogram masing-masing kepingnya seberat satu kilogram.
“Kami PT Pegadaian itu akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal ya. Berupa 74 keping, mungkin sekitar sekepingnya se-berat 1 kilogram,” kata Rubika.
Rubika menambahkan, untuk proses identifikasi pengujian keasliannya akan menyasar kualifikasi kadar dan berat pastinya. Nantinya hasil dari pengecekan pegadaian akan diserahkan sebagai bukti perkara.
“Seyogyanya akan dibawa keseluruhan. Karena ini terkait tentang asas keterbukaan, asas keterbukaan di dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu




