Cek Kadar Emas Sitaan Seberat 74 Kg dari Rumah Febrie Adriansyah, Polisi Gandeng Pegadaian

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 13 Juli 2026 | 16:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya turut menggandeng Pegadaian untuk mengecek kadar emas batangan seberat 74 kilogram dari hasil penyitaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Diketahui, emas batangan tersebut merupakan hasil penyitaan dari kegiatan penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah rumah daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Terkait tentang penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara, sehingga penyerahan barang bukti ini akan dilakukan uji lab dari Pegadaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Lab Geomologi Pegadaian, Rubika mengatakan, untuk pengecekan terhadap emas seberat 74 kilogram masing-masing kepingnya seberat satu kilogram.

“Kami PT Pegadaian itu akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal ya. Berupa 74 keping, mungkin sekitar sekepingnya se-berat 1 kilogram,” kata Rubika.

Rubika menambahkan, untuk proses identifikasi pengujian keasliannya akan menyasar kualifikasi kadar dan berat pastinya. Nantinya hasil dari pengecekan pegadaian akan diserahkan sebagai bukti perkara.

“Seyogyanya akan dibawa keseluruhan. Karena ini terkait tentang asas keterbukaan, asas keterbukaan di dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian, Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: