Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Tak Pengaruhi Kinerja Satgas PKH

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiar)
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kerja untuk tiga kewenanganan pengusahaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset masih tetap berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak seiring ditetapkannya Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu (tiga kewenangan) sudah berjalan selama ini dan lancar. Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik,” kata Barita usai rapat Satgas PKH di Kemterian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Senin (13/6/2026).

Menurut Barita, kerja dari Satgas PKH tidak bergantung pada perorangan. Tetapi bergerak sesuai sistem yang telah dibentuk kolaborasi antara Kejagung, Polri, TNI dan Kementerian/Lembaga.

“Kita tidak tergantung pada orang-perorangan, ya. Tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat,” tegasnya.

“Itulah tadi saya sudah sampaikan bahwa sistem pengendalian, pengawasan itu tetap berjalan dan bagian yang terus-menerus dilakukan evaluasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, evaluasi, dan tindakan-tindakan sejalan dengan apa yang diatur oleh Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tadi,” tambah dia.

Sementara untuk jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang kosong setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, Barita menyebut masih menunggu koordinasi dari Kejagung untuk pejabat penggantinya.

“Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: