FBI hingga Dubes Ikut Cek Dolar Sitaan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Selain Pegadaian, Polri juga menggandeng FBI (Federal Bureau of Investigation), Kedutaan Besar Amerika Serikat hingga Singapura untuk mengecek barang bukti (barbuk) barang bukti valuta asing berupa dolar AS dan dolar Singapura dalam penggeledahan yang menyeret tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Diketahui, uang asing tersebut merupakan hasil penggeledahan di tiga tempat dari total 12 lokasi yang dilakukan penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya senilai Rp 476 miliar. Berikut rincian barang buktinya:
Hasil Penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete total Rp60 miliar
- Dokumen
- Handphone
- 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar
- 889.965 dolar AS
- Rp 259.159.000
Hasil Penggeledahan di Koin Money Changer, Cipete
- 71 item barang bukti
- 16 pack uang asing, dikonversi ke rupiah senilai Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kg emas batangan
- 4.767.300 dolar AS
- 14.083.800 dolar Singapura
- Rp100.000.000
- Dokumen
- Handphone
- Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Sementara untuk kepingan emas batangan seberat 74 kilogram hasil geledah di rumah daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat akan dilakukan PT Pegadaian untuk mengecek keaslian dan berat emas.
"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu




