Komisi III DPR Proses Revisi UU Perampasan Aset, Segera Buka Partisipasi Publik

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 23 Februari 2026 | 20:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi III masih memproses revisi Undang-Undang Perampasan Aset.

Saat ini, Komisi III tengah melakukan inventarisasi persoalan serta menyusun draf naskah akademik sebelum masuk ke tahap partisipasi publik dan pembahasan resmi.

“Iya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah penyusunan draf rampung, DPR akan membuka ruang partisipasi publik sebelum memasuki tahap pembahasan.

“Nah sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang," ujar Dasco.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pendekatan penelusuran arus keuangan dalam perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut regulasi tersebut dibutuhkan agar proses penelusuran, pembekuan, hingga penyitaan aset berjalan lebih efektif.

“RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

“Termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menegaskan, aturan yang komprehensif diperlukan karena pemulihan aset tidak akan optimal tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: