Pimpinan DPR Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Jadi Prioritas Dibahas saat Masa Reses

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 Juli 2026 | 13:25 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers usai Rapur di gedung DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers usai Rapur di gedung DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap menggelar rapat pembahasan rancangan undang-undang pada masa reses. Ada dua undang-undang yang menjadi prioritas dibahas pada masa reses, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.

Pimpinan DPR memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) jika ingin mengajukan menggelar rapat pada masa reses.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III DPR telah mengajukan izin kepada pimpinan untuk menggelar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa reses 

"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

RUU Ketenagakerjaan menjadi prioritas lebih dulu. Komisi IX sudah meminta pimpinan DPR untuk menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan dan buruh.

"Tenaga kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh," kata Dasco.

Selain itu, RUU Satu Data Indonesia dan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diajukan untuk dibahas di masa reses. Begitu juga RUU Hak Cipta yang pembahasannya ditargetkan untuk bisa segera diselesaikan.

"Lalu kemudian ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses," jelas Dasco.

Sementara, terkait RUU Pemilu, DPR akan melakukan safari ke partai-partai non parlemen dan organisasi pemerhati pemilu untuk menerima masukan pada masa reses.

"Kami Undang-Undang Pemilu di masa reses kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu," katanya

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: