DPR Beri Izin RUU Perampasan Aset Dibahas saat Reses, Bantah Narasi di Publik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 Juli 2026 | 12:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan terkait isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan terkait isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang ingin membahas undang-undang saat masa reses. Dasco meminta komisi yang ingin membahas RUU saat reses untuk menyampaikan kepada pimpinan.

Dasco pun menyebut salah satu yang telah meminta izin yakni Komisi III DPR yang sedang membahas RUU Perampasan Aset. Ia memastikan pimpinan telah memberikan izin kepada Komisi III DPR.

"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU satu data dan lain-lain tadi, terutama untuk komisi 3 yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco saat rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, pimpinan mendukung Komisi III DPR untuk terus membahas RUU Perampasan Aset.

Ia membantah narasi di publik yang menyatakan DPR ogah membahas RUU Perampasan Aset. 

"Untuk Komisi 3 kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset," katanya.

RUU Perampasan Aset sudah berjalan kurang lebih dua bulan belakangan dibahas. Komisi III terus menyerap aspirasi publik.

"Padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di komisi 3 terus berjalan," tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: