RUU Perampasan Aset, Badan Khusus Perlu Dibentuk untuk Kelola Aset yang Dirampas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 April 2026 | 13:51 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. (BeritaNasional/dok Golkar)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai perlu ada badan khusus yang mengatur pengelolaan aset yang dirampas. Badan khusus itu perlu diatur dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

"Ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian," ujar Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia mengatakan jangan sampai terjadi penyusutan nilai aset secara signifikan karena pengelolaan hasil perampasan aset tidak dikelola dengan baik.

"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," jelasnya.

Pun mengingatkan RUU Perampasan Aset Perlu mendalami permasalahan pengelolaan aset yang dirampas. Sebab aset yang dirampas bukan hanya kendaraan, rumah atau tanah, tetapi juga perkebunan besar sampai tambang.

"Kemarin ada masalah besar juga, begitu dirampas, berpikirnya kita itu kan sederhana kadang-kadang: sebuah aset, mobil mungkin, sebidang tanah. Tapi ternyata yang dirampas asetnya itu perkebunan besar, pertambangan besar"

Politikus Golkar ini juga mengingatkan RUU Perampasan Aset harus perpedoman pada hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar.

Maka nomenklatur RUU ini adalah RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sehingga perampasan aset harus berdasarkan tindak pidana atau tindak pidana awal.

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," ungkapnya.

Hukum tidak boleh menjadi alat represif. Proses penegakan hukum harus dihormati, termasuk jika pihak ketiga terkait hak waris.

"Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: