Paripurna Setujui RUU Satu Data Indonesia dan Revisi UU LLAJ Jadi Inisiatif DPR
BeritaNasional.com - Rapat Paripurna DPR RI memutuskan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR. Dua undang-undang tersebut adalah RUU Satu Data Indonesia (SDI) dan Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pertama, DPR menyepakati RUU Satu Data Indonesia yang merupakan RUU inisiatif Badan Legislasi (Baleg).
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya pada pengambilan keputusan tingkat pertama, Panja RUU Satu Data Indonesia (SDI) menyampaikan, RUU ini diharapkan menjadi fondasi mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil. Data yang akurat diharapkan memudahkan pemerintah dalam menyusun prioritas pembangunan.
Sementara itu, rapat paripurna juga menyetujui revisi UU LLAJ menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," ujar Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Salah satu perubahan UU LLAJ adalah mengenai transportasi berbasis teknologi dan informasi. Namun, mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi bakal diatur dalam undang-undang tersendiri.
Revisi UU LLAJ akan mengatur Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi. Salah satu tugasnya mengelola dana kedelai lalu lintas dan angkutan jalan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







