Baleg DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset, Belum Bahas Revisi UU Polri
BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, prioritas penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) di DPR saat ini adalah RUU Perampasan Aset. DPR juga disebut belum menerima urgensi untuk segera membahas revisi UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman.
"Persoalan kita itu lebih kepada persoalan perampasan aset untuk segera disahkan. Belum ada tuntutan (revisi) UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman," ujar Bob saat audiensi dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain tengah mengerjakan RUU Perampasan Aset, Baleg juga telah merampungkan proses harmonisasi RUU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu dilakukan untuk memperkuat posisi LPSK dalam sistem hukum di Indonesia.
"Kemarin LPSK melalui harmonisasi Baleg sudah kita lengkapi legal structure-nya sebagai representasi publik masyarakat Indonesia agar terlindungi secara hak asasi manusia. Kita minta LPSK menjadi lembaga negara," jelas Bob.
Perubahan status dan penguatan struktur LPSK disebut menjadi langkah penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, terutama setelah pengesahan KUHP dan KUHAP baru.
Sementara itu, Baleg DPR RI juga memprioritaskan RUU Satu Data Indonesia sebagai salah satu rancangan undang-undang yang akan dibahas pada Masa Persidangan V. Bob mengungkapkan sejumlah RUU lain yang masuk daftar prioritas pembahasan.
Selain RUU Satu Data Indonesia, terdapat RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU Pekerja Lepas, RUU Platform Indonesia, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.
"Saya kira ini yang paling prioritas utama yang mesti kita segera selesaikan," ujar Bob saat rapat pleno penyusunan jadwal Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







