Polri Masih Rahasiakan Pemilik Emas, Uang dan Foto Keluarga Hasil Geledah Rumah di Sentul

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Juli 2026 | 08:50 WIB
Barang bukti emas batangan disita polisi di lokasi penggeledahan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Barang bukti emas batangan disita polisi di lokasi penggeledahan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang dan foto keluarga dari hasil penggeledahan dugaan korupsi tiga objek perkara di rumah wilayah Sentul Jawa Barat, Rabu (8/7/2026) malam.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut temuan uang senilai Rp476 miliar dan foto keluarga itu disita dari brankas bersamaan dalam satu koper emas batangan seberat 74 kilogram (kg).

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Sedangkan terkait foto keluarga, Totok menyebut barang itu akan dijadikan bukti penyidikan karena diduga sebagai pemilik dari uang dan emas batangan yang disita dari rumah beralamat di Parahyangan Golf 2 nomor 2 Bogor Jawa Barat.

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan. Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tuturnya.

Penggeledahan ini menyangkut tiga kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) ditangani Kortas Tipidkor Polri. Kemudian dua kasus lain terkait korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan catatan, dari ke-12 lokasi penyidik gabungan juga menyita uang dari dua lokasi yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari brankas tersembunyi di cafe, disita uang 3.130.000 SGD dalam bentuk 100 SGD dan 889.965 USD, serta Rp259.159.000, jika ditotal mencapai Rp60 miliar. Sementara untuk uang di money changer, disita Rp7,2 miliar dari 16 pack uang asing. 

Berikut daftar 12 titik penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya

1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat

2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara 

3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 

4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan 

5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan 

6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan 

7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan

8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan 

9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan

11. ⁠Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place

12. Rumah di Sentul, kabupaten Bogor

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: