KPK Dalami Dugaan Keuntungan PT Brantas Abipraya dalam Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Juli 2026 | 10:10 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan terhadap dua orang, yakni Direktur Utama PT Brantas Abipraya periode 2017–2019 Bambang Esti Marsono dan Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya Tumpang Muhammad.

Menurut Budi, penyidik mendalami peran PT Brantas Abipraya dalam proyek tersebut, khususnya terkait keuntungan yang diperoleh perusahaan dari pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.

"Penyidik mendalami keduanya terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, yang pengerjaannya melalui kerja sama operasi (KSO)," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional.

Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan belum ditahan.

KPK mengungkap perkara ini bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan pada 2016.

Pada 2017, proyek tersebut dilelang dengan nilai HPS Rp154,4 miliar dan dimenangkan PT Abipraya–Jaya Abadi KSO. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.

Penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: