Eks Penyidik KPK Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU hingga TPPU
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendukung langkah Kortas Tipidkor Polri (Kortastipidkor) mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Menurut Yudi, keputusan membawa perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah mengantongi dasar hukum yang memadai, termasuk terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Saya pikir penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, bahkan kemungkinan juga tindak pidana pencucian uang,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
“Dari keterangan para saksi, dokumen, serta berbagai fakta yang ditemukan, saya menilai penyidik telah memperoleh dasar yang kuat," tambahnya.
Ia berpandangan, rangkaian pemeriksaan terhadap banyak saksi, pengumpulan dokumen, pelaksanaan penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti elektronik menjadi indikasi bahwa proses penyidikan dapat segera mengarah pada penetapan tersangka.
Yudi juga mengapresiasi langkah Kortastipidkor) Polri yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, serta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menilai pengusutan kasus ini bukan hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga membuka kemungkinan mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana melalui pengembangan perkara ke dugaan TPPU.
Selain kerugian finansial negara, Yudi menilai dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara juga menimbulkan dampak sosial yang besar. Menurutnya, masyarakat turut menanggung akibat berupa pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas sehari-hari maupun kegiatan ekonomi.
"Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Selain merugikan keuangan negara, masyarakat juga mengalami kerugian langsung akibat pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas sehari-hari maupun kegiatan usaha," katanya.
Mengenai pola dugaan penyimpangan, Yudi menyebut praktik tersebut diduga mencakup manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, hingga pelaksanaan kontrak pengadaan. Ia menduga penyimpangan berlangsung secara bertahap sejak 2018 dan terus berkembang karena para pelaku merasa aman menjalankan aksinya.
Menurut Yudi, gangguan operasional PLTU yang berujung pada blackout di sejumlah wilayah merupakan dampak berantai (multiple effect) dari praktik korupsi yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia berharap penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemasok batu bara, pihak-pihak dalam rantai pasok PLTU, hingga mereka yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
"Saya berharap perkara ini dikembangkan sampai tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh aktor intelektual, beneficial owner, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tutupnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







