Tindaklanjuti Pertemuan, Menkeu Purbaya Minta Data BPJS Ketenagakerjaan tentang JHT

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:28 WIB
Menkeu Purbaya Budi Sadewa memberikan keterangan kepada pers di gedung DPR. (BeritaNasional/Dewa)
Menkeu Purbaya Budi Sadewa memberikan keterangan kepada pers di gedung DPR. (BeritaNasional/Dewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Ia pun akan meminta data lengkap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang klaim sekitar 95,45% pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pajak 0%. Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," ujarnya kemarin di Jakarta. 

Bersama Said Iqbal, Purbaya membahas sejumlah masukan menyoal kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.  Secara tegas Purbaya akan   mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Said Iqbal disebutnya mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: