BGN Akui Baru Tindaklanjuti Kajian KPK Usai Pergantian Pimpinan
BeritaNasional.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumasari mengakui lembaganya baru menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjadi pergantian pimpinan di BGN.
Agustina menjelaskan kajian tersebut diterima BGN pada 17 Maret 2026. Namun, hingga jajaran pimpinan baru mulai bekerja pada 2 Juni 2026, rekomendasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari pimpinan sebelumnya.
"Ya, seperti yang tadi saya sudah jelaskan, 17 Maret 2026 tanggalnya kajiannya. Kalau kenapa yang lalu belum ditanggapi mungkin ditanya ke pimpinan yang lalu ya," ujar Agustina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Agustina, setelah mulai menjabat, dirinya bersama jajaran pimpinan baru langsung mempelajari seluruh rekomendasi KPK sebelum menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut.
"Yang jelas pada saat kami mulai menjabat waktu itu 2 Juni 2026 kami melihat kok belum ada tanggapan ternyata. Kami susun dulu Pak. Jadi sekarang kami langsung menyiapkan action plan-nya, baru sempatnya sekarang," ujarnya.
Ia menuturkan penyusunan rencana tindak tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. BGN, kata dia, ingin memastikan seluruh langkah yang dituangkan dalam rencana aksi benar-benar dapat dilaksanakan, bukan sekadar memenuhi administrasi.
"Kami kan inginnya begini Pak, jangan sampai hanya ada di atas kertas saja rencana tindak tersebut. Sekedar untuk memenuhi saja. Kami tidak ingin seperti itu. Jadi benar-benar rencana tindak yang memang akan kami lakukan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan rencana aksi yang telah disusun BGN.
"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," kata Aminuddin.
Sebagai informasi, kajian tata kelola MBG tersebut diserahkan KPK kepada BGN ketika lembaga itu masih dipimpin Dadan Hindayana.
Saat ini, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Dadan, tersangka lainnya ialah dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, di antaranya melalui praktik afiliasi dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mereka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif dari SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat guna mendukung pelaksanaan program MBG.
Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Dugaan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi, organisasi, atau kelompok bisnis.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






