TNI Hormati Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif dalam Korupsi BGN

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Juli 2026 | 17:53 WIB
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Mabes TNI menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang mengusut kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan Badan Gizi Negara (BGN) dalam tata kelola program Makan bergizi gratis (MBG).

“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Nas menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku jika Kolonel CPL berinisial BU yang masih saksi ditingkatkan ke status tersangka atas kasus korupsi tersebut.

“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” paparnya.

Ditangani Jampidmil

Sebelumnya, Jampidmil Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut turun tangan mengusut kasus korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Keterlibatan itu disampaikan Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah setelah menerima pelimpahan kasus dari satuan Jampidsus Kejagung.

“Hari ini, kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini,” kata Andi Suci kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

Karena baru dilimpahkan, lanjut Andi Suci, pihaknya saat ini baru menjalankan penyidikan secara koneksitas untuk menentukan status Kolonel CPL berinisial BU yang diduga terlibat.

“Dalam hal ini, tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” paparnya.

“Untuk pengembangan dan selanjutnya, tentu kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan. Sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pelimpahan ini dilakukan karena status Kolonel CPL berinisial BU adalah TNI aktif yang tidak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran pidsus.

“Belum (ditetapkan). Makanya, ini karena keterlibatan. Jadi, gini, karena kami pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau menersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” jelasnya.

Meski begitu, Kolonel CPL berinisial BU turut menduduki jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa terutama sepeda motor listrik.

“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” tegasnya.

Total Tersangka

Sementara itu, dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG, total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung. Yang terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Setelah itu, dia menjabat sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing juga ditetapkan tersangka. Menyusul kaki tangan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono yang juga ditetapkan tersangka.

Sementara itu, dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tiga pejabat BGN. Mereka adalah mantan Kepala Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. 

Lewat intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: