Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun terhadap Nadiem Ditolak, Kejagung Kaji Putusan Hakim
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempelajari putusan majelis hakim yang menolak tuntutan jaksa pidana tambahan uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun terhadap Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Adapun pidana tambahan ini merupakan putusan vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Nadiem dengan pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidk atas dipertimbangan Majelis Hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Karena masih memerlukan waktu untuk dipelajari, Anang pun belum bisa menanggapi lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim menolak tuntutan tambahan yang diminta jaksa.
Sebagaimana diketahui, uang Rp4,8 triliun itu merupakan salah satu unsur uang pengganti yang dituntut oleh jaksa agar dibebankan dalam vonis Nadiem Makarim. Dengan tujuan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata hakim di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kendati demikian, Hakim menimbang alasan ditolaknya pidana tambahan jaksa, karena mekanisme hukum dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat. Meski, hakim menegaskan tidak berniat menyangkal adanya dugaan peningkatan nilai LHKPN Nadiem yang tidak wajar.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," imbuhnya.
Oleh sebab itu, hakim merekomendasikan penyidik Kejagung untuk menerapkan pasal penelusuran tindak pidana pencucian uang untuk mengungkap nilai harta tidak wajar Nadiem secara terang benderang.
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," tuturnya.
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





