Polda Metro Jaya Periksa 16 Influencer Terkait Kasus Hanania Travel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 Juli 2026 | 11:48 WIB
Presenter dan komika Praz Teguh memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Presenter dan komika Praz Teguh memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memeriksa 16 influencer sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah PT Khazanah Tamma International (Hanania Travel).

“Influencer total 16 orang yang telah diperiksa,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Andaru mengatakan dari belasan influencer yang diperiksa sebagai saksi, sebagian di antaranya memutuskan mengembalikan uang saku yang diterima dari Hanania Travel saat perjalanan umrah ke Tanah Suci.

“Kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Salah satunya yang mengembalikan uang saku adalah Karin Novilda alias Awkarin dan Davina Karamoy, masing-masing sebesar Rp10 juta. Lalu, presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB mengembalikan uang saku sebesar Rp30 juta.

“Dengan kesadarannya mengembalikan kepada penyidik, dititipkan pada penyidik, kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk dijadikan barang bukti,” kata Andaru.

Sejauh ini, sederet influencer dan artis yang telah diperiksa Polda Metro Jaya yakni Karin Novilda alias Awkarin, pasangan selebriti Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Davina Karamoy, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.

Pemeriksaan para influencer dan artis ini bertujuan untuk mengembangkan aliran dana dari kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka.

Sejauh ini, kerugian pertama dialami 1.286 jemaah dengan total kerugian Rp35,34 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta, serta laporan dari 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: