Polda Metro Buru Aset Hanania Travel untuk Pulihkan Kerugian Ribuan Jemaah
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai memburu aset diduga terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaah gagal berangkat umrah dan haji yang menyeret PT Khazanah Tamma International (Hanania Travel).
Demikian penyitaan aset disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin sebagai langkah penyidik untuk memulihkan kerugian yang dialami ribuan korban gagal berangkat ke tanah suci.
"Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada," kata Iman dikutip, Selasa (30/6/2026).
Setelah disita, Iman mengungkap temuan penyidik ternyata aset sebagian besar tidak tercatat atas nama tersangka Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama Hanania Group, melainkan menggunakan identitas pihak lain.
Termasuk aset sebidang tanah di wilayah Semarang yang nilainya cukup besar. Semua aset diharapkan nantinya bisa membantu memulihkan kerugian dialami korban setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
"Ini ada aset yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan. (Bentuknya) Tanah," tutur dia.
Kendati demikian, Iman menegaskan penelusuran aset sampai saat ini masih terus dilakukan. Sembari menghitung total kerugian yang dialami korban dan menggabungkan dengan beberapa dana yang telah dikembalikan influencer.
Sejauh ini, sederet influencer dan artis yang telah diperiksa Polda Metro Jaya yakni, Karin Novilda alias Awkarin, pasangan selebriti Roger Danuarta dan Cut Meyriska. Kemudian, Keanu Angelo, Komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Davina Karamoy, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.
Pemeriksaan sederet Influencer dan artis ini bertujuan untuk mengembangkan aliran dana dari kasus penggelapan dana jemaah umrah yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka.
Sejauh ini kerugian pertama dialami 1.286 jemaah dengan total kerugian Rp35,34 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta, dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







