Kasus Hanania Travel, Awkarin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 29 Juni 2026 | 18:20 WIB
Selebgram Karin Novilda alias Awkarin. (Foto/IG: Awkarin)
Selebgram Karin Novilda alias Awkarin. (Foto/IG: Awkarin)

BeritaNasional.com - Selebgram Karin Novilda alias Awkarin memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Dalam perkara ini, Awkarin diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Awkarin sempat beberapa kali mengalami penjadwalan ulang sebelum akhirnya terlaksana pada Senin (29/6/2026).

"Memang saksi influencer Awkarin dipanggil dan dijadwalkan oleh yang bersangkutan untuk beberapa kali pemanggilan, jadwal, di-reschedule dan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Awkarin sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026. Namun, ia meminta penjadwalan ulang. Berdasarkan informasi kepolisian, Awkarin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB dan hingga sore pemeriksaan masih berlangsung.

"Ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung," ujarnya.

Sejumlah Influencer Ikut Diperiksa

Selain Awkarin, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah influencer yang diduga berkaitan dengan promosi Hanania Travel. Mereka di antaranya Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, hingga Davina Karamoy.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: