KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN yang Belum Lapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB
Ilustrasi KPK.  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ilustrasi KPK. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin usai melakukan audiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret itu belum melaporkan," ujar Aminudin di Gedung ACLC KPK, Senin (29/6/2026).

"Kami sudah menyurati stakeholder agar mereka yang tidak melaporkan diberikan sanksi," tambahnya.

Aminudin menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran kewajiban LHKPN berbeda antara aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan BUMN.

Meski demikian, ia belum memerinci jumlah maupun persentase manajemen BUMN yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

"Untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," kata dia.

Ia juga menegaskan kewajiban pelaporan LHKPN tetap berlaku bagi direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA), selama menduduki jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah.

"Jadi termasuk WNA, ya. Walaupun dia WNA, tapi kan sekarang posisinya sebagai top management di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, COO Danantara Dony Oskaria memastikan pihaknya akan mengawasi langsung kepatuhan seluruh pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN.

"Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujar Dony.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: