KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal Pencucian Uang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Eks Wamen Imipas Silmy Karim dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Peluang penerapan pasal TPPU mencuat setelah penyidik menyita sejumlah aset yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di antaranya, dua unit mobil Porsche yang disita dari kediaman Silmy di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami temuan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya penyamaran asal-usul harta hasil tindak pidana.
Meski demikian, KPK belum memutuskan apakah dugaan TPPU tersebut akan digabungkan ke dalam penyidikan perkara korupsi yang saat ini berjalan atau diproses dalam perkara terpisah.
"Tetapi apakah itu akan kita masukkan di proses penyidikan yang sedang berjalan ataukah dilakukan setelahnya, itu kita lihat perkembangan ke depannya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (9/6/2026).
Menurut Taufik, sejumlah pola yang ditemukan dalam penyidikan sejauh ini menunjukkan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Di antaranya, penggunaan rekening nominee hingga pembelian aset atas nama pihak lain.
"Tetapi modus-modus yang ditemukan penyidik itu memang menggambarkan unsur tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Taufik juga menyinggung adanya penggunaan nominee dan membeli aset atas nama orang lain.
"Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," tambahnya.
Sebagai informasi, dua unit mobil Porsche tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Silmy pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan data LHKPN yang terakhir dilaporkan, kendaraan mewah tersebut tidak tercantum dalam daftar harta kekayaan Silmy.
Kasus yang menjerat Silmy merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan aliran dana pada 96 rekening. Rekening tersebut dimiliki 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar diketahui berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian. Penyidik kemudian menemukan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA.
KPK menduga Silmy Karim meminta bagian dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan WNA.
Pungutan diduga dikenakan pada berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan tanggungan keluarga. Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee menggunakan identitas pihak lain.
Sepanjang periode 2022 hingga 2026, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah istilah sandi seperti “malaikat”, “vokalis”, “backing vocal”, dan “koreografer”. Sebagian dana hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, serta kegiatan usaha.
Penyidik juga menduga para pelaku berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana secara bertahap dari rekening nominee, kemudian mengalihkannya ke berbagai bentuk aset, termasuk emas dan pembelian rumah.
Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





