DPR: Kasus Gratifikasi Silmy Karim Coreng Wajah Indonesia di Mata Dunia
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kasus gratifikasi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mencoreng wajah Indonesia di mata dunia. Sebab berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional dan kredibilitas birokrasi.
"Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Andreas mendorong kasus gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA diusut transparan dan tuntas. Menurutnya masalah ini bukan pelanggaran hukum biasa.
Politikus PDIP ini heran terjadi praktik korupsi di sektor garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia.
"Kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional," ujarnya.
Andreas menilai, kasus ini bisa mengancam keamanan dan ketertiban negara.
Sebab, pelayanan imigrasi salah satu sektor yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan dan ekspatriat tinggal di Indonesia.
"Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban," ucapnya.
Andreas mengingatkan, imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian di level pimpinan dan pelaksana.
"Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri," tegasnya.
Pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memilih pejabat dan pelaksana di bidang keimigrasian yang kredibel.
Apalagi, Indonesia berupaya menarik investasi global, meningkatkan pariwisata, dan memperkuat posisi sebagai pusat manufaktur dan ekonomi digital di Asia Tenggara.
"Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan," kata Andreas.
"Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai," sambungnya.
Komisi XIII DPR menilai kasus gratifikasi ini menunjukkan mekanisme pengawasan internal belum efektif mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.
"Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan," ucap Andreas.
"Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas," tegasnya.
Ia juga mendorong pengawasan terhadap pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian. Perlu ada penataan praktik jasa agar tidak muncul celah suap.
Perlu juga pembenahan kelembagaan imigrasi. Kementerian Imipas diminta menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis.
Andreas juga mendorong evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, utamanya pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan WNA.
"Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama," ucap Andreas.
"Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum," pungkasnya.
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






