KPK Sita Mobil Sport, Harley, hingga Valas dari Rumah Silmy Karim

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 06 Juni 2026 | 06:13 WIB
Rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga ketat anggota Brimob. (BeritaNasional/Panji)
Rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga ketat anggota Brimob. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah kediaman Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/6/2026).

"Di antaranya, 2 unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga harley, 7 unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” katanya.

Selain kendaraan dan perhiasan, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.

“Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujarnya.

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita tersebut saat ini akan didalami penyidik guna menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan keimigrasian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.

Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Kemudian meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan tanggungan keluarga.

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.

Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.

Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: