KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka di Sprindik Kedua Korupsi Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka dalam salah satu surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih membutuhkan pemeriksaan tambahan guna memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
"Karena kita membutuhkan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan kembali untuk kecukupan dua alat buktinya tadi sesuai ketentuan Pasal 90,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Ia memastikan perkara tersebut tetap berujung pada penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup.
"Kalau sudah penyidikan kan pasti sudah pasti ada tersangkanya, dan itu akan kita tetapkan berikutnya setelah proses penyidikan yang sudah dapat kecukupan dua alat buktinya tadi," ujarnya.
Menurut Taufik, klaster kedua masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi konstruksi perkaranya berada di luar kewenangan jabatan mereka sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Makanya, kemudian kita buat sprindik tanpa penetapan tersangka dan kita akan tetapkan tersangka ketika kita sudah dapat kecukupan dua alat buktinya," katanya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Sejumlah terdakwa dari pihak swasta maupun pejabat Bea Cukai telah diproses di pengadilan.
Untuk klaster pemberi dari PT Bluerray Cargo, tiga terdakwa telah dijatuhi hukuman. John Field divonis tiga tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Diketahui, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, masih menjalani persidangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.
Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu







