KPK Ungkap Alasan Belum Panggil Raja Juli dalam Kasus Kuansing
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan penyelesaian perkara pokok berupa dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
"Artinya memang fokus penyelesaian perkaranya kita mencukupkan dua alat bukti konstruksi perkaranya di pasal suap dan gratifikasi," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan penyidik belum mendalami penggunaan uang hasil tindak pidana ataupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari tersangka.
"Karena kita itu belum fokus ke penggunaan dari uang-uang hasil tindak pidananya, tapi yang kita fokuskan adalah konstruksi perkaranya seperti apa dia menerima suap dan menerima gratifikasinya," ujarnya.
Taufik menyebut pemeriksaan terhadap pihak lain akan dilakukan apabila memang dibutuhkan dalam kepentingan penyidikan.
"Nantinya kembali ke kepentingan atau kebutuhan penyidikan apabila memang dibutuhkan ke mana aliran-aliran uang yang diterima oleh tersangka Bupati ini," katanya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait penolakan amplop dari Suhardiman Amby.
Aminudin menjelaskan keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek laporannya telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.
"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.
Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.
Berdasar keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Setelah kasus itu terkuak, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. 
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







