KPK Sebut Belum Ada Alasan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum akan mengambil alih penanganan perkara yang berkaitan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pengambilalihan perkara belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia mengingatkan mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur secara tegas dalam Pasal 10 Undang-Undang KPK.
"Pengambilalihan itu mensyaratkan beberapa kondisi yang kemudian KPK sesuai dengan kewenangannya melakukan pengambilalihan berkas perkara," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (23/7/2026).
Menurut Taufik, proses yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
"Kami memandang untuk perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan teman-teman di Kortas ini masih sesuai on the track,” tuturnya.
“Masih ada proses-prosesnya yang memang dilakukan sesuai hukum acara. Sehingga menurut kami belum terpenuhi syarat-syarat untuk pengambilalihan," tambah Taufik.
Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya tetap membuka ruang koordinasi dan supervisi apabila diperlukan.
"Apabila memang ada hal-hal yang kurang atau perlu dikoordinasikan atau disupervisi, nah itu ada kewenangan tersendiri di KPK," kata Taufik.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari kepolisian.
Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu







