KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Sport dari Rumah Silmy Karim

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:05 WIB
Rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga ketat anggota Brimob. (BeritaNasional/Panji)
Rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga ketat anggota Brimob. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Barang yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, perhiasan, sepeda, hingga sejumlah kendaraan bermotor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas) saat penggeledahan berlangsung.

“Adapun dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Budi merinci uang tunai yang diamankan terdiri atas uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, serta 80.000 yen Jepang.

“Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” ujarnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan; sepeda; dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” jelas Budi.

Di sisi lain, KPK membantah foto tumpukan uang valuta asing yang belakangan beredar luas di media sosial dikaitkan dengan penggeledahan rumah Silmy Karim. Budi menegaskan, foto tersebut bukan berasal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

“Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” tegasnya.

KPK belum memerinci keterkaitan barang-barang yang disita tersebut dengan perkara yang menjerat Silmy Karim. Barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian. Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Kemudian meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan tanggungan keluarga.

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain. Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap. Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

Berikut delapan tersangka yang sudah ditahan KPK:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: