KPK Dalami Kemungkinan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktivitas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebelum menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa tim penyidik sempat mencari keberadaan Silmy sebelum yang bersangkutan datang ke KPK.
"Yang memang betul tim di lapangan sempat mencari," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurut Taufik, penyidik masih mendalami apakah terdapat tindakan tertentu yang dilakukan Silmy sebelum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik," jelasnya.
Taufik mengatakan, kemungkinan adanya penghilangan barang bukti juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
"Artinya apakah nanti ada penghilangan barang bukti. Nah itu masuk ke perbuatan yang lain tentunya," katanya.
Ia menegaskan, KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut apabila ditemukan fakta dalam proses penyidikan.
"Dan akan ada pasal-pasal yang lain ketika memang benar nanti kita temukan fakta-fakta yang seperti itu," terang Taufik.
Namun demikian, saat ini KPK memastikan Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Sekarang sudah dipastikan yang bersangkutan ada peran-peran yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tandas Taufik.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







