KPK: Uang Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA Dipakai Beli Aset Kripto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB
Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim. (Foto/KPK)
Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang melibatkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi.

Penyidik menduga sebagian dana hasil praktik tersebut digunakan untuk membeli aset kripto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pembelian aset digital itu diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (9/6/2026).

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga membeberkan pola yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Para pelaku disebut mengenakan pungutan percepatan pengurusan izin tinggal tanpa dasar hukum yang sah.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” kata Budi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap percakapannya dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim setelah kabar operasi tangkap tangan (OTT) mencuat.

Menurut Agus, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu (3/6/2026) siang. Dalam kesempatan itu, Silmy disebut sempat menanyakan arah penanganan kasus yang tengah bergulir.

"Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana', ya kami tidak tahu," kata Agus.

Agus menegaskan dirinya tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait perkara tersebut. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK agar tidak menimbulkan kesan mengintervensi penyidikan.

"Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan," ucapnya.

"Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani," lanjut Agus.

Sebelumnya, KPK menetapkan 8 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan keimigrasian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.

Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Kemudian meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan tanggungan keluarga.

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.

Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap. Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: