LPSK Siap Lindungi Saksi, Pelapor hingga Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi BGN dan Silmy Karim
BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kesiapannya dalam memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, pelaku, maupun saksi pelaku (justice collaborator/JC) dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian para pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
LPSK juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain saksi dan pelapor, LPSK juga siap memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC). Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas, Susilaningtias mengatakan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Susilaningtias.
Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.
“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” paparnya.
Selain itu, LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Apabila terdapat warga negara asing yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pemulihan kepada korban kejahatan.
“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” ujarnya.
LPSK juga berharap, bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan JC, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







