Harta Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tembus Rp60,5 Miliar, 97 Persen Aset Tanah dan Bangunan
BeritaNasional.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terseret dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Berdasarkan laman eklhpn.kpk.go.id yang diakses BeritaNasional pada Jumat (5/6/2026), harta Lodewyk menunjukkan total kekayaan mencapai Rp60,54 miliar. Bagaimana rincian harta kekayaan Lodewyk Pusung? Berikut adalah harta Lodewyk Pusung yang
Harta Kekayaan Lodewyk Pusung
Berdasarkan laporan awal pada 11 Februari 2025, kekayaan Lodewyk hampir seluruhnya ditopang oleh aset properti. Nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp58,72 miliar atau sekitar 97 persen dari total harta yang dilaporkan.
Aset paling bernilai berada di Kota Depok berupa tanah dan bangunan seluas 2.500 meter persegi dan 256 meter persegi dengan nilai Rp25 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp10 miliar serta sejumlah properti lain di Tangerang, Manado, dan Minahasa Utara.
Portofolio properti Lodewyk juga memperlihatkan kepemilikan lahan dalam jumlah besar di Sulawesi Utara.
Salah satu yang menonjol adalah tanah seluas 346.700 meter persegi di Minahasa Utara yang ditaksir bernilai Rp3,5 miliar.
Ia juga tercatat memiliki lahan seluas 150.000 meter persegi dengan nilai Rp1,5 miliar, serta sejumlah bidang tanah lain dengan luas bervariasi mulai ratusan hingga puluhan ribu meter persegi.
Selain aset tanah, Lodewyk memiliki bangunan dan lahan di Manado senilai Rp4 miliar.
Di Minahasa Utara, ia juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi dan 1.000 meter persegi yang bernilai Rp3 miliar.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Lodewyk melaporkan harta senilai Rp796 juta.
Koleksi kendaraannya terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp350 juta, Toyota Kijang Innova tahun 2016 senilai Rp250 juta, Honda HR-V tahun 2018 senilai Rp180 juta, serta sepeda motor Kawasaki LX150F tahun 2016 senilai Rp16 juta.
Ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp719,79 juta.
Meski demikian, LHKPN tersebut tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Lodewyk juga tidak melaporkan adanya utang.
Dalam kasus ini, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan afiliasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif dari SPPG yang terafiliasi dengan mereka.
Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Tak hanya itu, ketiganya juga diduga menikmati hasil markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dugaan tersebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan pengadaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berikut sejumlah temuan pengadaan yang menjadi sorotan penyidik:
• Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup.
• Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup.
• Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.
Atas perkara tersebut, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






