Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Molotov di Aksi Mahasiswa sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan pria inisial ANH (24) sebagai tersangka, karena membawa molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa pada Jumat (12/6/2026).
ANH sebelumnya diamankan personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekira pukul 15.30 WIB setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keteranganya, Sabtu (13/6/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa bom molotov, berisi cairan berbahaya mudah terbakar dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya.
“Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” terang Budi.
Sebelum menetapkan ANH sebagai tersangka, dari proses penyelidikan Polda Metro Jaya juga telah menangkap rekannya inisial R. Dari hasil pemeriksaan, R adalah rekan perjalanan tersangka menuju lokasi titik unjuk rasa yang digelar elemen mahasiswa.
“Saat ini R, berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” tambah dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.
Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.
Meski begitu hasil laporan pengamanan aksi sejumlah elemen mahasiswa berpusat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat kemarin berlangsung aman. Tercatat sekira pukul 21.00 WIB massa telah membubarkan diri dari titik lokasi dan arus lalu lintas pun kembali normal.
BUDAYA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







