KPK Pastikan Kasus Korupsi Imigrasi Akan Dikembangkan ke TPPU

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 05 Juni 2026 | 13:16 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)
Wamen Imipas Silmy Karim (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri asal-usul sejumlah aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

"Apakah ini ke TPPU? Ya pastinya kita akan kembangkan ke sana," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, penyidik telah menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, mulai dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat hingga sepeda.

"Ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda brompton pun juga ada," jelasnya.

Taufik mengatakan, penyidik akan menelusuri proses perolehan aset-aset tersebut, termasuk keterkaitannya dengan penggunaan rekening nominee yang sebelumnya ditemukan dalam perkara ini.

"Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi rekening nomini kemudian dibelikan aset," terang Taufik.

"Nah itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 7 mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, mata uang asing, sertifikat tanah, hingga kendaraan towing.

KPK juga menemukan indikasi penggunaan perusahaan towing sebagai perusahaan cangkang untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: