KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Direktur PT Brantas Abipraya
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa Direktur Keuangan Manajemen Risiko dan IT PT Brantas Abipraya Suradi sebagai saksi.
Penyidik, kata Budi, meminta data serta melakukan klarifikasi terhadap dokumen keuangan yang berkaitan dengan aliran dana proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto sebagai General Manager Divisi Regional.
Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan belum ditahan.
KPK mengungkap perkara bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan pada 2016.
Pada 2017, proyek tersebut dilelang dengan nilai HPS Rp154,4 miliar dan dimenangkan Abipraya–Jaya Abadi KSO. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.
Penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BUDAYA | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







