KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dalam Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:36 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penerbitan sertifikat K3.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai tim penyidik memeriksa PT Kenanga Kharisma Adimulia, Yovan Oktavianus Taruna terkait kasus pemerasan di lingkungan Kemenaker.

"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemnaker terkait penerbitan sertifikat K3," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

Sementara itu, Diana Rahmawati tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Saksi DRW tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ungkap Budi.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024. Para pejabat Kemnaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp 201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat. Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga diduga memperoleh Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah ia dilantik. Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Noel turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Majelis hakim menyatakan, aset milik Noel dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: