Kasus Suap K3 Kemnaker, 2 Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut dua terdakwa dari Perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud pidana 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bahwa terdakwa telah terbukti secara meyakinkan menyuap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait dengan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Hukuman itu sebagaimana mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hal memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.
Adapun dalam kasus ini, kedua terdakwa diduga telah menyuap dengan uang sekitar Rp6,58 miliar. Hal itu didukung dengan pemeriksaan 42 orang saksi, ratusan surat, keterangan terdakwa, 1.216 barang bukti ditambah bukti tambahan I sampai V, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).
Adapun yang itu diduga turut dinikmati terdakwa lain yakni, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati,
Kemudian, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, dan Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi. Mereka seluruhnya diduga menerima uang hasil suap K3 dengan jumlah berbeda.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu







